Himpunan psikologi Indonesia (HIMPSI) adalah induk organisasi profesi psikologi di Indonesia yang didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 1959 dengan nama Ikatan Sarjana Psikologi, disingkat ISPsi. Sejalan dengan perubahan sistem pendidikan tinggi di Indonesia, melalui Kongres Luar Biasa tahun 1998 di Jakarta, organisasi ini berubah nama menjadi Himpunan Psikologi Indonesia, disingkat HIMPSI.
HIMPSI memiliki 34 wilayah HIMPSI yang tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia dan 20 asosiasi/ikatan di dalam koordinasinya. Anggota HIMPSI saat ini berjumlah lebih dari 18.226 orang (1 Oktober 2022). Hingga saat ini HIMPSI telah menjadi anggota ARUPSI (ASEAN Regional Union Psychological Society), APPA (Asia Pasific Psychology Alliance), IUPsyS (Intenational Union of Psychological Science) dan GPA (Global Psychology Alliance).
Pada tanggal 7 Juli 2022, undang-undang tentang pendidikan dan pelayanan psikologi yang menjadi dasar hukum kegiatan profesi psikologi telah disahkan oleh legislatif/parlemen. Kemudian pada tanggal 3 Agustus 2022, Undang-undang Pendidikan dan Layanan Psikologi (nomor 23 tahun 2022) sudah ditanda-tangani oleh Presiden Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil Kongres HIMPSI ke-14 di Parapat, Sumatera Utara, Dr. Andik Matulessy, Psikolog terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat HIMPSI yang akan menjabat pada 2022 hingga 2026 menggantikan Prof. Dr. Seger Handoyo, Psikolog.