Himpunan psikologi Indonesia (HIMPSI) berdiri di Jakarta pada 11 Juli 1959 dengan nama Ikatan Sarjana Psikologi, disingkat ISPsi. Sejalan dengan perubahan sistem pendidikan tinggi di Indonesia, melalui Kongres Luar Biasa tahun 1998 di Jakarta, organisasi ini berubah nama menjadi Himpunan Psikologi Indonesia, disingkat HIMPSI.
HIMPSI merupakan Induk Organisasi Profesi (IOP) Psikologi di Indonesia sesuai UU Pendidikan & Layanan Psikologi no. 23 tahun 2022. Anggota HIMPSI merupakan para profesional di bidang Psikologi, mencakup Psikolog, Sarjana Psikologi, Magister Psikologi dan Doktor Psikologi. Saat ini, HIMPSI memiliki Pengurus organisasi tingkat Provinsi di 37 wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan jumlah anggota lebih dari 26.174 orang dengan 22 Asosiasi/ Ikatan.
HIMPSI diberikan kewenangan oleh Negara untuk menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR)/ Sertifikat Sebutan Psikolog dan menerbitkan Rekomendasi Surat Izin Layanan Psikologi (SIPP) di Indonesia. HIMPSI juga membuat dan menerbitkan Kode Etik Psikologi Indonesia. Anggota HIMPSI dapat bergabung dengan asosiasi/ikatan sesuai dengan minat keilmuan atau spesialisasi tertentu. HIMPSI memiliki 22 asosiasi/ikatan, yaitu: